Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"
Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.
Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.
[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]
HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".
Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita"
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]
SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"
Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]
Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]
HUKUM MENINDIK TELINGA ANAK PEREMPUAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?".
Jawaban.
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya menyakiti, tapi hanyasedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya-pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya menyakiti, tapi hanyasedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya-pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga.
[Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibnu Utsaimin 4/137, Lihat Fatawa Lajnah Da'imah 5/121]
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata, "Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fitrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan kaetika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur'an maupun hadits, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibnu Abbas ditanya : "Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Dia menjawab, "Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tanda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipakai sebagai kiblat untuk shalat Id). Lalu beliau shalat kemudian berkhutbah tanpa terdengar adzan ataupun iqamah. beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk mencopot perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, (setelah selesai) kemudian Bilal kembali menghadap Nabi.
Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhisan mereka).
Dalam lafazh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas disebutkan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka (mengambil perhisan mereka).
[Zinatul Mar'ah, Syaikh Al-Fauzan, hal 54]
[Disalin Dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 115-116, Darul Haq]
Hukum Meletakkan Sepotong kain diatas perut bayi
Pertanyaan
Apakah boleh meletakkan sepotong kain, sepotong kulit atau sejenisnya di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga sesudah besar. Kami di selatan juga mele-takkan sepotong kain atau sepotong kulit di atas perut anak wanita atau anak kecil dan juga sesudah besar. Oleh karenanya, saya mohon penjelasan mengenai hal itu.
Jawaban:
Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.
Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama yata'allaqu biha, hal. 93
Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah Yang Keluar Berubah, Apakah Harus Shalat Dan Puasa
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=511
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=511
WANITA MENYUSUI MENGELUARKAN SEDIKIT DARAH, KEMUDIAN DARAH ITU BERHENTI SELAMA DUA HARI, MAKA IA PUN BERPUASA, KEMUDIAN DARAH ITU KELUAR LAGI
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita di masa menyusui, dan ia tidak mengalami haidh selama tiga bulan pertama setelah melahirkan, kemudian ia mengeluarkan cairan sejenis darah yang amat sedikit di tengah malam lalu darah itu berhenti pada siang harinya, maka ia pun berpuasa selama dua hari. Kemudian darah itu keluar lagi, lalu ia mendapat haidh seperti biasanya. Apakah puasanya yang dua hari itu sah.?
Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda katakan, yaitu bahwa darah keluar darinya di tengah malam saja, maka puasanya yang dua hari itu adalah sah, dan tidak ada pengaruh dari darah yang keluar pada malam hari itu terhadap puasanya pada dua hari tersebut. begitu juga datangnya haidh yang biasa tidak membatalkan puada pada kedua hari tersebut.
Jika kondisinya sebagaimana yang Anda katakan, yaitu bahwa darah keluar darinya di tengah malam saja, maka puasanya yang dua hari itu adalah sah, dan tidak ada pengaruh dari darah yang keluar pada malam hari itu terhadap puasanya pada dua hari tersebut. begitu juga datangnya haidh yang biasa tidak membatalkan puada pada kedua hari tersebut.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta; 5]
SEORANG WANITA MENDAPAT KESUCIANNYA DARI NIFAS DALAM SATU PEKAN, KEMUDIAN IA BERPUASA BERSAMA KAUM MUSLIMIN, SETELAH ITU DARAH TERSEBUT DATANG LAGI.
PertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas dalam satu pekan, kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan selama beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi. apakah ia harus meninggalkan puasa dalam situasi seperti ini ? Dan apakah ia harus mengqadha hari-hari puasa yang ia jalani selama beberapa hari itu dan hari-hari puasa yang ia tinggalkan .?
JawabanJika seorang wanita mendapat kesuciannya dari nifas sebelum empat puluh hari lalu ia puasa beberapa hari, kemudian darah itu keluar lagi sebelum empat puluh hari, maka puasanya itu sah dan hendaknya ia meninggalkan shalat dan puasa pada hari-hari ketika darah itu keluar lagi, karena darah itu dianggap darah nifas hingga ia suci atau hingga sempurna empat puluh hari. Dan jika telah mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi walaupun darah itu masih tetap keluar, karena empat puluh hari adalah akhir masa nifas menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama. dan setelah itu hendaknya ia berwudhu untuk setiap waktu shalat hingga darah itu berhenti mengalir darinya, sebagaimana yang diperintahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada wanita yang mustahadhah, dan boleh bagi suaminya untuk mencampurinya setelah empat puluh hari walaupun ia masih mengeluarkan darah, karena darah dan kondisi yang seperti demikian adalah darah rusak (darah istihadhah) yang tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa dan juga tidak menghalangi suaminya untuk menggauli istrinya pada saat itu. Akan tetapi jika keluarnya darah itu sesuai dengan masa haidhnya, maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa karena ia dianggap haidh.
[Kitab Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/73]
MENDAPAT KESUCIAN SETELAH TUJUH HARI MELAHIRKAN LALU BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
PertanyaanAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Istri saya melahirkan seorang bayi beberapa hari sebelum Ramadhan, tepatnya tujuh hari sebelum Ramadhan, dan sebelum masuk Ramadhan ia telah mendapat kesuciannya dari nifas, puasa yang dilakukan itu sah ? Ataukah ia harus mengqadha puasanya itu ? Perlu diketahui bahwa menurutnya, ia menjalankan puasa itu karena ia telah suci.
JawabanJika keadaannya seperti apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu bahwa istri Anda berpuasa dalam keadaan suci di bulan Ramadhan, maka puasa istri Anda itu sah dan tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya itu.
[Fatawa Al-lajnah Ad-Da'imah Lil IIfta ; 10/155-156, fatwa nomor 10138]
SETELAH EMPAT PULUH HARI SEJAK MELAHIRKAN, DARAH YANG KELUAR BERUBAH, APAKAH SAYA HARUS SHALAT DAN PUASA ?
PertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita bersuami dan alhamdulillah Allah telah mengaruniakan dua orang anak. Setelah habis empat puluh hari dari masa melahirkan tepatnya hari ke tujuh dari bulan Ramadhan, saya masih tetap mengeluarkan darah, akan tetapi darah yang keluar itu telah berubah dan tidak seperti darah yang keluar sebelum empat puluh hari, apakah saya harus puasa dan shalat ? Sebab saya melaksanakan puasa setelah melewati empat puluh hari itu dan saya selalu mandi setiap kali akan shalat, apakah puasa saya itu sah atau tidak ?
JawabanSeorang wanita nifas jika ia tetap mengeluarkan darah setelah melewati empat puluh hari dan darah itu tidak berubah, maka jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu sesuai dengan masa haidh yang biasanya, maka ia harus meninggalkan shalat, dan jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu tidak sesuai dengan masa haidh yang biasanya, maka para ulama berbeda pendapat, di antara ulama ada yang berpendapat : Hendaknya wanita itu mandi, sahalat dan puasa, walaupun darah tetap mengalir sebab darah itu adalah darah istihadhah. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Bahwa ia tetap meninggalkan shalat hingga hari keenam puluh, karena ada sebagian wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga hari keenam puluh, dan ini adalah kejadian nyata yang tidak bisa dipungkiri, sehingga dikatakan bahwa sebagian wanita mempunyai kebiasaan nifas selama enam puluh hari, maka berdasarkan ini, sebaiknya wanita itu tetap meninggalkan shalat hingga hari keenam puluh, kemudian setelah itu ia kembali kepada masa haidh seperti biasanya.
[Durus wa fatawa Al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Ifta Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal.221 - 228, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Dari Journal
Jakarta Time






0 komentar:
Poskan Komentar